fiqih muamalah


NAMA: REZA FAJRI
NIM:10823002769
JURUSAN: PHM IV

FIQIH MUAMALAH

A.   Pengertian Fiqih Muamallah
Fiqih muamallah terdiri atas dua kata,yaitu fiqih dan muamallah. Fiqih mnurut etimologi(bahasa), yaitu paham
Sedangkan nenurut istilah adalah;             


Ada yang mendefenisikannya sebagai himpunan dalil yang mendasari ketentuan hukum islam. Adapula yang menekankan bahwa Fiqih adalah hukum Syari’ah yang diambil dari dalilnya. Namun demikian, pendapat yang menarik untuk dikaji adalah pernyataan Imam Haramain bahwa fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad.
Sedangkan Muamallah Menurut etimologi, kata muamallah               adalah bentuk masdar dari kata’amala                                                
 artinya saling bertindak, Saling berbuat, dan saling beramal.
a.      Fiqih Muamallah dalam Arti sempit(khas) adalah jual beli.
Beberapa definisi fiqih muamallah menurut ulama adalah:

1.     Menurut Hudhari Beik:
“Muamallah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaaat.”
2.     Menurut Idris Ahmad:
“Muamallah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”
3.     Menurut Rasyid Ridha:
“Muamallah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”
B.    Hubungan antara fiqih muamallah dan Fiqih lainnya
1.     Ada yang membaginya menjadi Dua Bagian, yaitu:
a.      Ibadah
b.     Muamallah
2.     Ada yang membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
a.      Ibadah
b.     Muamallah
c.     Uqubah (pidana Islam)
3.     Ada yang membaginya menjadi empat bagian, yaitu:
a.      Ibadah
b.     Muamallah
c.     Munakahat
d.     Uqubah( pidana islam).

HAK
Hak menurut pengertian umum adalah Penghususan yang di berikan oleh syar’I kepada seseorang untuk melakukan atau memiliki ataupun tidak melakukan atau tidak memiliki.
Maka apa yang di pandang oleh syara’ sebagai hak maka itulah hak. Dan apa yang tidak di pandang oleh syara’ sebagi hak maka itu tidak hak.
Hak dalam pengertian umum dapat di bagi dua: yaitu mali dan ghoiru mali.
1.     Mali adalah suatu yang berkaitan dengan harta seperti kepemilikan benda-benda atau hutang.
2.     Ghoiru mali itu adalah seperti hak wali
HARTA
Pengertian Harta
Menurut etimologi,harta, adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun  ( yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.
Dalam bahasa arab disebut al-amal yang berarti condong. Cendrung, dan miring. Manusia cendrung ingin memiliki dan menguasai harta.
Adapun harta menurut istilah ahli fiqih terbagi dalam dua pendapat:
1.     Menurut ulama hanafiyah
Artinya:
“harta adalah segala sesuatu yang dapat di ambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan .”
Menurut depenisi ini’harta memiliki dua unsur:
a.      Harta dapat dikuasai dan dipelihara
b.     Dapat di manfaatkan menurut kebiasaan
2.     Pendapat jumhur ulama fiqih selain hanafiyah

Artinya:
“segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasai.”
Salah satu perbedaan dari depenisi yang dikemukakan oleh ulama hanafiyah dan jumhur ulama adalah tentang benda yang tidak dapat diraba, seperti manfaat. Ulama hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi bukan harta. Adapun menurut ulama selain hanafiyah manfaat termasuk harta sebab yang penting manfaatnya dan bukan zatnya.
Ulama hanafiyah, sebagaimana memandang manfaat, berpendapat bahwa hak yang dikaitkan dengan harta pun tidak dikatakan harta sebab tidak mungkin menyimpan dan memelihara zatnya. Selain itu, kalau pun hak milik dan manfaat bisa didapatkan, hal itu tidak akan lama sebab sifatnya abstrak (maknawi) dan akan hilang sedikit demi sedikit.
Ulama selain hanafiyah memandang bahwa orang yang mengasab sesuatu, kemudian memanfaatkannya maka selain harus mengembalikan barang, ia juga bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya.
Pembagian Harta
Ulama fiqih membagi harta menjadi beberapa bagan yaitu:
1.     Harta Muttaqawwim dan Ghair Muttaqawwim
Harta muttqawwim adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya, seperti macam-macam benda yang tidak bergarak, dan lain-lain.
Harta Ghair Muttaqawwin adalah sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dilarang syara’ untuk memanfaatkannya, kecuali dalam keadaan mudarat, seperti khamar.
2.     Harta ‘Aqar dan Manqul
Harta ‘Aqar adalah Harta tetap, yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah dari satu tempat ke tempat lain menurut asalnya, seperti Rumah dan hal-hal yang membumi.
Harta Manqul adalah Harta yang dapaat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ketempat lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula, atau pun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Hal ini mencakup uang, barang-dagangan, macam-macam hewan, benda-benda yang ditimbang dan diukur.
3.     Harta Mitsli dan Qimi
Harta Mitsli adalah Harta yang memilki persamarta atau setaraan dipasar, tidak ada perbedaan pada bagian-bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi.
Harta Qimi adalah harta yang tidak mempunyai persamaan dipasar atau mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohon.
4.     Harta Istihlaki dan Isti’mali
Harta istihlaki adalah Harta yang dapat diambil manfaatnya dengan merusak zatnya.
Harta Isti’mali adalah Harta yang dapat diambil manfaatnya, sedangkan zatnya tetap (tidak berubah)
5.     Harta mamluk, Mubah, dan Mahjur
Harta Mamluk adalah Sesuatu yang berada di bawah kepemilikan, baik milik perorangan, maupun milik hukum, seperti pemerintahan dan yayasan. Harta Mubah adalah Sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut,  pohon-pohonan dihutan, dan buah-buahannya. Harta Mahjur adalah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan disyariatkan rti masyarak memberikannya kepada orang lain, ada kalanya benda itu merupakan benda wakaf ataupun benda yang berada yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan raya, mesjid, kuburan, segala harta yang diwakafkan.
6.     Harta ‘Ain dan Dain
Harta ‘Ain adalah harta benda yang berbentuk benda, seperti Rumah, meja, kursi dan kendaraan. Harta Dain adalah sesuatu yang berada dalam tanggung jawab.
7.     Harta yang dapat dibagi dan tidak Dapat dibagi
Harta yang dapat dibagi (Qabi li al-qismah) adalah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti beras, tepung, dain lain-lain. Harta yang tidak dapat dibagi ( Ghair qabi li al- qismah) adalah harta yang menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti piring, mesin meja, dan lain-lain.
8.     Harta pokok dan Harta Hasil
Harta pokok adalah harta yang menyebakan adanya harta yang lain, harta pokok dapat disebut modal. Harta Hasil ( tsamarah) adalah harta yang terjadi dari harta yang lain, contoh sapi, dan harta hasil adalah susu atau daging.
9.     Harta Khas dan Harta ‘Am
Harta khas adalah harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain. Harta ini tidak dapat diambil manfaatnya atau digunakan, kecuali atas kehendak atau atas seizinya. Harta ‘Am adalah harta milik umum atau bersama, semua orang boleh mengambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan yang disepakati bersama oleh umum atau penguasa.
MILIK
Kata milkiyah  itu asal dari pada milk dan malakiyah itu asala dari malakah. Malakah juga salaah satu dari ma’nanya, milik ma’na ini bukan dari malakah yang di katakana malakah hukmi adalah kekuatan daya akal untuk menetapkan hukum dan malakah idrak adalah daya akal untuk memahami sesuatu.
Milik dalam bahasa adalah:

Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak semau hati terhadapnya.
Milik dalam istilah adalah:


Suatu aktivitas menghalangi orang lain, menurut syara’ yang membenarkan si pemilik aktivitas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang.
Di kehendaki dengan hajiz yang terdapat dalam defenidi ini adalah:


“yang mencegah orang yang bukan pemiliknya sendiri dari memanfa'at dan bertindak tanpa izin si pemilik”.
Di kehendaki dengan mani’, ialah:


“sesuatu yang mencegah si pemilik sendiri bertindak terhadap harta miliknya.
MACAM-MACAM KEPEMILIKAN
Pada dasarnya kepemikikan dalam islam diklasifikasikan dalam dua macam, yaitu: kepemilikan yang sempurna (milkun tamun) dan kepemilikan yang tidak sempurna (milkunnaqis) adapun pengertian keduanya adalah:
1.     Milkun tamun, yakni kepemilikan yang utuh dan sempurna. Artinya kepemilikan seseorang atas suatu benda atau barang secara semputna dan seutuhnya. Tidak ada pihak lain yang ikut serta dalam kepemilikan barang tersebut secara hukum. Misalnya kepemilikan atas barang yang sudah dibeli secara kontan sesuai kaedah hokum jual beli, atau kepemilikan atas suatu benda dari hibah seseorang , atau hasil sadaqah dan sebagainya. Sebagai pemilik tunggal, orang yang bersangkutan diperbolehkan oleh syar’I untuk melakukan tindakan apapun atau bentuk muamalah apapun terhadap barang atau benda miliknya tesebut.
2.     Milku naqis, adalah kepemilikan yang tidak sempurna. Artinya kepemilikan antara seseorang terhadap suatu benda atau barang yang tidak seutuhnya, sebab atas barang atau benda tersebut juga terdapat hak pemilikan orang lain. Misalnya memiliki barang sewaan, saham bersama, digadaikan dan sebagainya. Dengan demikian pada kepemilikan yang tidak sempurna ini, seseorang itu bukan lah pemilik tunggal. Orang yang bersangkutan tidak di perbolehkan melakukan suatu tindakan hokum untuk melakukan bentuk mu’amalah apapun, sebelum meminta izin pada pemilik lainnya.
SEBAB-SEBAB CARA MEMPEROLEH MILIK
1.     Penguasaan sesuatu yang belum dikuasai orang lain.
2.     Transaksi
3.     waris    

AKAD
Pengertian Akad
Menurut segi etimologi, Akad adalah Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Bisa juga berarti (sambungan), dan ( janji).
Akad hukumnya mubah, dan ada sebagian ulama yang berpendapat sunnah, bahkan ada yang wajib karena akad termasuk salah satu rukun dalam setiap teransaksi, baik teransaksi mu’amalah, munakahat, maupun ubudiyah lainnya.
Syarat-Syarat dan hukum Akad
a.      Rukun akad
1.     ada dua orang yang berakat (berternsaksi).
2.     Ada barang yang di akadkan
3.     Sighat akad
b.     Syarat akad
1.     Kedua belah pihak yang melakukan akad berada di suatu tempat
2.     Ada kesepakatan untuk melaksanakan akad
3.     Saling merelakan atas barang dan harga yang disepakati
Macam-Macam Sighat Akad
1.     Sighat yang menggunakan kata kerja masa lalu
2.     Sighat yang menggunakan kata kerja masa sekarang
3.     Sighat yang menggunakan kata kerja masa yang akan dating.
Macam-Macam Akad
1.     Akad lisan, yaitu suatu kesepakatan berteransaksi dan saling serah terima dengan menggunakan lisan secara langsung.
2.     Akad tulisan, yaitu akad yang dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak yang berteransaksi berjauhan tempat, atau diantara mereka ada yang tidak bias bicara.
3.     Akad utusan, yaitu suatu akad yang dilakukan melalui utusan dari kedua belah pihak
4.     Akad isyarat, yaitu suatu akad yang dapat dilaksanakan manakala suatu atau kedua belah pihak tidak dapat berbicara.
JUAL BELI
Pengertian
Jual beli menurut bahasa serah terima sesuatu dengan Sesuatu(                                                          )
Jual beli dalam bahasa arab bearti mubadallah artinya menukarkan sesuatu barang dengan yang lainnya. Daalam Al-qur’an kata jual beli terjemahan dari lafaz bai’a seperti tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat  275:
š3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4  
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Kata jual beli dapat pula merupakan terjemahan lafaz tijaroh seperti pada surat An-Nisa’ ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Di jelaskan dalam ilmu ushulfiqh jual beli adalah proses penukaran suatu barang dengan barang lain atau dengan alat penukar yang di akui melalui suatu akad jual beli, atas dasar suka sama suka (antarodin) yaitu saling ridho penjual dan pembeli atas suatu barang yang di perjual belikan.
Dan dasar hukumnya dari hadits adalah:


Allah mengasihi seorang hamba yang toleransi saat menjual dan toleransi saat membeli dan toleransi dalam menuntut haq.
Hukum Jual Beli
Asal pada akad adalah mubah atau halal
Hukum jual beli dapat berubah hukumnya dari halal kepada berikut ini:
a.      Haram, apabila akad jual beli dilaksanakan dengan setatus riba atau sesuatu yang di larang lainnya.
b.     Sunnah, apabila barang yang di jual itu sesuatu yang sangat diperlukan oleh pembeli.
c.     Wajib, apabila barang yang dijual itu berupa harta yang sangat menunjang kelangsungan hidup seperti menjual harta anak yatim untuk kelangsungan hidup anak yatim itu sendiri.
Syarat  Dan Rukun Jual Beli
1.     Penjual
2.     Pembeli
3.     Barang yang diperjualbelikan
4.     Sighqot atau akad jual beli
Syarat penjual
1.     Berakal sehat
2.     Sudah baliqh
3.     Atas kehendak sendiri
4.     Tidak dalam posisi dibawah perwalian orang lain
Syarat pembeli sama dengan syarat penjual di atas
Syarat barang yang diperjual belikan:
1.     Milik penjual
2.     Ada manfa’atnya
3.     Dapat diserah terimakan secara langsung
4.     Diketahui jenis zat dan sifat-sifatnya
5.     Dan lain-lain.
 Bentuk Bentuk Jual Beli
Berdasarkan objek:
a.      Jual beli mutlaq yaitu ada pembeli dan penjual dan ada  barang yang yang diperjual belikan
b.     Jual belisalam yaitujual beli aqad duluan atau barangnya duluan
c.     Jual beli shorof barang yang diperjual belikan berupa mata uang
d.     Jual beli muqayyadah yaitu jual beli barangnya berdasarkan jenis namun nilainya sama.
Berdasarkan penetapan harga:
a.      Musawwamah yaitu jual beli penetapan harganya tawar menawar dilapangan
b.     Muzayyadah yaitu jual beli ditetapkan harga dasarnya siapa yang paling tinggi harganya maka dia yang mendapatnya .
c.     Munaqasah yaitu jual beli siapa yang paling rendah harganya dia yang mendapat
d.     Jual beli beli amanah yaitu harga pokoknya sudah diketahui dan ini terbagi:

1.     Murabahah sipenjual dansipembeli bersepakat berapa keuntungannya.
2.     taulyah yaitu menjual dibawah modal
3.     wadhoiyah yaitu berapa dibeli segitu pula dijual
4.     Jual beli istirsal yaitu membli dengan berapa harga kita beli pada orang lain
e.      Istikman yaitu jual beli sudah tau harganya karna sudah langganan.
Cara penyerahan harga:
a.      Tunai atau langsung
b.     Kridit
c.     barangnya dulan baru harganya atau harganya duluan baru barangnya.
d.     kedua duanya cicilan atau kridit
Beberapa Praktek Jual Beli Yang Dilarang Karna Mengandung Unsur Ghoror Ataupun Jahalah Atau Ketidak Pastian:
a.      Jual beli munabazah yaitu misalnya jika dua orang saling melempar baju dan saling mengatakan baju ini dijual .
b.     Jual beli mulamazah jual beli yang dilakukan dengan cara menyentuh.
c.     Jual beli dengan sistim undi atau lempar krikil
d.     Jual beli berdasarkan kelahiran cucu unta
e.      Jual beli madhamin yaitu janin dalam hewan
f.       Jual beli malaqih bibit masih ditulan punggung jantan
g.     Jual beli asb fahl sprma pejantan yaitu dengan menyewakan pejantan
h.     Jual beli buah yang belum matang atau muawwamah dan masih hijau /mentah atau  mukhadharah
i.        Jual beli majhul yang tidak diketahui
j.        Jual beli mengecualikan barang barang yang tidak diketahui

Jual Beli Yang Dilarang Karna Ada Unsur Riba:
a.      Jual beli dengan menggunakan sampel yaitu transaksi jual beli dimana penjual menjual milik orang lain dengan pembayaran tempo kemudian barang diserahkan kepada pembeli
b.     Jual beli muzabanah atau borongan  yaitu menjual barang yang tidak diketahui takaran, timbagan hanya ditaksir atau diper kirakan
c.     Jual beli muhaqalah yaitu misalnya menjual gandum yang masih dalam bulirnya dengan gandum yang sudah dikupas
d.     Jual beli daging dengan hewan yaitu salah satunya lebih sedikit atau lebih banyak
e.      Menjual barang dengan barang sejenis disertai tambahan atau denganbarang yang tidak sejenis secara nasi;ah denan melebihkan takarandan menunda pembayaran
f.       Jual beli kaali utang dengan utang
g.     Jual beli dua transaksi dengan satu transaksi bai ataen fi bai ataen
Jual Beli Yang Dilarang Karna Mengandung Unsur Dharor Atau Bahaya Dan Penipuan:
a.      Menjual sesuatu diatas penjualan orang lain
b.     Menjual dengan provokasi najasy
c.     Jual beli dengan mencegah sebelum tiba dipasar
d.     Penjualan dagangan orang pedalaman oleh orang kota
e.      Menjual sisa air
f.       Monopoli penjualan menimbun makanan pokok
g.     Penjualan yang mengandung manipulasi, maker,dan kecurangan
h.     Menjual dengan memaksa.
Jual beli yang diharamkan karena factor eksternal
a.      Jual beli ketika adzan jum’at
b.     Jual beli didalam masjid
c.     Jual beli mushaf Al-Qur’an kepada orang kafir
d.     Jual beli senjata pada masa perang
e.      Menjual perasan buah kepada orang yang menjadikannya minuman keras dan semua penjualan yang membantu kemaksiatan
Jual beli yang dilarang yang berkaitan dengan zat barang itu sendiri
a.      Jual beli khamar
b.     Jual beli bangkai
c.     Jual beli babi
d.     Jual beli patung/berhala
e.      Dan lain-lain
KHIYAR
Khiyar menurut bahasa memilih dan menurut istilah memilih antar dua kemungkinan yaitu meneruskan untuk jual beli atau membatalkanya. Dengan demikian khiyar hukumnya mubah atau boleh dalam ajaran islam sebagai man sabda Rosulullah SAW


“dua orang yang berjual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli atau tidak selam keduanya belum berpisah dari tempat”.


Macam-Macam Khiyar
1.     Khiyar aib, yaitu khiyar yang dilakukan karena adanya cacat pada barang yang di perjual belikan.
2.     Khiyar ta’yin, yaitu khiyar yang di peraktekkan atau dilakukan ketika terdapat ketentuan untuk barang yang diperjual belikan, seperti jenis, warna, kualifikasi barang yang diperjual belikan.
3.     Khiyar majlis, yaitu khiyar ketika masih di tempat jual beli
4.     Khiyar syarat, yaitu khiyar karena ada kesepakatan syarta-syarat tertentu sebelumnya.
5.     Khiyar ru’yah, yaitu khiyar yang dilakukan karena ada pandangan-pandangan
6.     Khiyar tadlis, yaitu khiyar karena pedagang suka curang
7.     Khiyar ghoban atau najas, khiyak karena rekayasa harga
8.     Khiyat ta’khbir bissaman, yaitu khiyar karena berkaitan dengan waktu
9.     Khiyar bisababi taholluf, yaitu khiyar karena ada perbedaan atau perselisihan
IJAROH
Ijaroh menurut bahasa balasan atau upah sedangkan menurut syara’ balasan atas sesuatu yang bermanfa’at baik barang maupun tenaga atau skill, dan sebagai kriterianya
Dasar hukumnya adalah surat az zukhruf ayat 32;
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wƒÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ׎öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ  
32. Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.


a.      Tugasnya jelas
b.     Manfa’atnya jelas
c.     Harganya jelas
Ijaroh itu tidak di akhiri dengan kepemilikan terkecuali al ijarotu al muntahiyatu bitamlik.
ARYAH
Ariyah menurut bahasa meminjamkan, sedangkan menurut syara’ perbuatan yang bertujuan mencari kebajikan dengan cara memberikan hak atau manfa’at tanpa mengharapkan imbalan.
Dasar hukumnya terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2:
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Dan hadis shahih:


 Bahwasanya Nabi SAW meminjam kuda dari Abi Talhah maka nabi menungganginya.

HIWALAH
hiwalah diambil darikata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal alaih
Hiwalah dilaksanakan sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal seperti ‘aku hiwalahkan kamu; ‘aku ikutkan kamu dengan hutangku padamu kepada si polan dan lain lainnya.
Syarat sahmya :
a.Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muahal alaih
b. samanya kedua hal, baik jenis maupun kadarnya, penyelasian tempo waktu,mutu baik dan buruk.
c. stabilnya hutang
d. bahwa kedua hak tersebut diketahui dengan jelas
AL-QARD
Qard menurut bahasa, meminjamkan yaitu meminjamkan untuk modal
Syarat-Syaratnya
a.      Barangnya jelas pemiliknya
b.     Jelas manfa’atnya
c.     Mubah manfa’atnya
Rukunnya
a.      Akad
b.     Sighot
c.     Modal
d.     Pekerja
e.      Untung
RIBA
Riba secara bahasa, riba berarti tambahan sesuatu. Menurut ajaran syara’, riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam meminjam atau hutang piutangkarena melanggar aturan pijam meminjam yang di izinkan.
Riba diharamkan oleh Allah SWT sebagai man tertera dalam surat Al-Baqarah ayat 275
š3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Haramnya riba, tidak hanya kepada orang yang melakukannya secara langsung, melainkan juga kepada orang yang terlibat atau mendukung aktivitas keberadaannya.
Macam-macam Riba
1.     Riba fadl, adalah riba yang menukarkan dua jenis barang yang kuantitasnya sama tapi kualitasnya beda.
2.     Riba qard, yaitu  riba yang menarik keuntungan dari barang yang dipinjamkan atau dihutangkan.
3.     Riba nasa, ialah riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga, yaitu harga kontan dan harga yang dinaiukan karena pembayarannya tertunda.
SYIRKAH
Secara bahasa kerja sama, dan secara terminology, adalah aqad dua orang atau lebih dalam modal dan untung.
Dasar hokum syirkah terdapat dalam surat an nisa’ayat 12
ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ  
,

Syrkah terbagi dua yaitu:
1.     Amlak yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih tanpa adanya aqad.
2.     Uqud yaitu terbagi 4:

1.     Syirkatul inan, yaitu kerja sama dua orang atau lebih
2.     Syirkatul abdan, yaitu kerja sama dalam tenaga
3.     Syirkatul mufawwadoh, yaitu kerja sama dalam untung dan kerugian
4.     Syirkatul wujuh, yaitu kerja sama untuk satu tujuan tanpa memperhitungkan modal dan tenaga.
Wujuh ini sebagian ulama mengatakan ghoror
5.     Syirkatul tammi, yaitu sama-sam menanggung dan menjamin.
Rukun
Rukunnya sama dengan jual beli.

Hukum Syirkah
Hanafi, berpendapat boleh semua. Syafi’I mengatakakan cumin inan yang boleh, Malaiki, mengatakan tidak boleh wujuh, Hanabillah berpendapat, tidak boleh mufawwdah.

Syarat-Syarat Syirkah mufawwadoh
1.     Modal harus sama
2.     Orang yang melakukan harus sederajat
3.     Sama agama
4.     Sama-sama mukallaf
Hal-Hal yang membatalkannya
1.     Matinya salah satu pihak
2.     Salah satu pihak membatalkannya
3.     Batal dengan sediri
4.     Melawan undang-undang yang berlaku  
MUDHORABAH
Mudhorabah menurut bahasa berasal dari kata “dhoroba” yang artinya memukul. Secara terminologi, akad antara dua belah pihak atau lebih untuk member modal yang dipergunakan berdagang, dan keuntungnnya dibagi atas kesepakatan yang telah ditentukan.
perkara yang membatalkan mudharabah
mudharabah dianggap batal pada hal berikut
1.     pembatalan, larangan berusaha, dan pemecatan
2.     salah seorang aqid meninggal dunia
3.     salah seorang aqid gila
4.     pemilik modal murtad
5.     modal rusak ditangan pengusaha


Ketetapan hukumnya secara ijma’
Syarat-Syaratnya
1.     Modalnya sesuatu yang tetap seperti, mas, perak, dll
2.     Tidak boleh digadaikan
3.     Bagi hasilnya harus jelas berdasarkan nisbat keuntungan
MUSARAQAH
Musaraqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarapnya, sehingga kebun tersebut menghasilkan sesuatu. Kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian yang di sepakati.
Musaraqah merupakan kerja sama di bidang pertanian yang dilakukan oleh si pemilik kebun dengan petani panggarap kebun.
Dasar hukumnya adalah mubah, bahkan sebagian ulamak fiqh menyebutnya sebagai sunnah. Sabada Rosulullah SAW menyebutkan:


“dari ibn umar, sesungguhnya Nabi SAW telah memberikan kebunya kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan memperoleh bagian dari penghasilannya, baik itu dari buah-buahan maupun hasil dari tanamannya”. (HR. Muslim)


MUZARA’AH
Muzzara’ah  adalah kerja sama di bidang pertanian antara pemilik sawah ladang dengan penggarap, dengan benih tanaman dan biaya penggarapan dari pihak penggarap. Hasilnya dibagi milik kedua belah pihak dengan pembagian sesuai dengan kesepakatan.
Kerja sama muzzara’ah ini biasanya hanya dilakukan dalam bidang tanaman yang benih biayanya relative murah dan terjangkau, seperti tanaman padi, jagung, gandum, kacang dan lain-lain.
Dasar hukumnya adalah mubah, bahkan sebagian ulama ada yang menyebutkan sunnah. Sabda Rosulullah SAW:



“dari ibnu Abbas RA, berkata: sesungguhnya Nabi SAW tidak mengharamkan bermuzzara’ah, bahkan beliau menyuruh supaya yang sebagian menyayanggi sebagian, dengan katanya: “barang siapa yang punya tanah, hendaklah ditanaminya, atau diberikan faedahnya kepada sudaranga dan jika dia tidak mau, maka biarkan saja tanah itu ”.
Berapa hal yang menyebabkan muza’rah habis
a.      Habis masa muza’rah
b.     Salah seorang akad yang meninggal
c.     Adanya uzur


MUKHABARAH
Mukhabarah adalah kerja sama dibidang pertanian antara pemilik ladang dengan petani, dengan benih dan biaya penggarapan di tanggung oleh pemilik sawah/ladang. Hasilnya milik kedua belah pihak dengan pembagian berdasarkan peresentase yang telah disepakati.
Perbedaan muzzara’ah dengan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman dan biaya penggarapan itu. Jika berasala dari petani penggarap disebut muzzara’ah, jika sebaliknya disebut mukharabah.
Dasar hukumnya mukhabarah adalah mubah. Beradasarkan sabda Nabi SAW:

“Dari Tawaus RA, bahwa ia suka bermukhabarah. Berkata umar, lalu aku katakana kepadanya: ya Abdurrahman, jikalau engkau tinggalakan Mukhabarah ini, nanti mereka mengira bahwa Nabi SAW telah melarang mukhabarah”.
IHYA’UL MAWAT
Menghidupkan bahan yang mati maksudnya mengambil lahan yang belum yang belum di garap sama orang dan yang belum dimiliki orang lain.
Syarat-syaratnya
1.     Belum dimiliki orang lain
2.     Izin pemerintah
Dan sebagai dasar hukumnya adalah hadis nabi SAW:

Siapa siapa yang menghidupkan atau menggarap lahan mati maka ia jadi pemiliknya.
HEBAH
Kata hebah berasal dari hubub artnya hembusan,yang pengertiannya pemberian tanpa perlu dibayar ,dan aqadnya  TABARRUK yaitu Cuma Cuma.
Menurut sar’i

 Ialah satu aqad  tujuan seseorang bias memiliki harta dalam hidupnya tanpa ada balas.dan hebah ini biasanya dikaitkan dengan wasiat kematian .
Menurut Hanafi boleh  menghebahkan semua harta dengan syarat tidak ada ashabul furud.
SHADAQAH
Yaitu pemberian mencari ganjaran di akhirat, dan menurut hadis segala perbuatan baik adlah shadaqah. (                                                                           )sedangkan menurut ulama adlah sesuatu yang bermanpaat bag selainnya.
HADIYAH
Yaitu sesuatu yang diberikan atas prestasi dan persaudaraan. Menurut ulama fiqh hadiyah sebaiknya dibalas.
KORUPSI
Yaitu sgala Sesuatu yang tidak sesuai dengan kepentingannya. Dan dasar hukumnya adlah hadis: